ASH & PARTNERS

ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Sengketa Lahan 3,5 Hektare, Ahli Waris YUAMAH Menang di PN Tangerang

TANGERANG — Perjuangan hukum ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam mempertahankan hak atas tanah memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris dalam perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah seluas kurang lebih 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare yang terletak di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Putusan perkara dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap dalil, dokumen, alat bukti, serta keterangan para pihak di persidangan.

Ahli Waris Yuamah Dinyatakan Sah

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah.

Perkara tersebut berkaitan dengan enam bidang atau persil tanah hak milik adat yang tercatat dalam Girik/C 1488 dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.

Dari keseluruhan bidang tersebut, tiga persil dengan jumlah luas sekitar 35.000 meter persegi menjadi objek utama dalam sengketa.

Ketiga bidang tersebut masing-masing memiliki luas sekitar 7.020 meter persegi, 7.870 meter persegi, dan 20.110 meter persegi, yang berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Fakta-fakta tersebut juga diberitakan sejumlah media berdasarkan amar dan pertimbangan putusan.

Riwayat Tanah dan Dokumen Menjadi Bagian Penting Pembuktian

Salah satu aspek penting dalam perkara pertanahan adalah kemampuan para pihak menunjukkan hubungan yang jelas antara asal-usul hak, riwayat penguasaan, identitas objek, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim atas tanah.

Dalam perkara ini, rangkaian pembuktian antara lain membahas Girik/C 1488 atas nama Yuamah dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah.

Persidangan juga menelaah sejumlah dokumen peralihan hak, termasuk PPJB dan AJB yang menjadi bagian dari pokok sengketa, serta hubungan dokumen tersebut dengan sertifikat hak atas tanah yang kemudian terbit.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam suatu sengketa pertanahan, keberadaan sertifikat bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan. Asal-usul penerbitan hak, kesinambungan dokumen, kewenangan pihak yang melakukan perbuatan hukum serta kesesuaian antara dokumen dan objek fisik tanah merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pembuktian.

Sejumlah Dokumen Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip amar putusan, Majelis Hakim menyatakan sejumlah dokumen berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, termasuk sejumlah SHM, SHGB, PPJB, AJB serta akta pelepasan hak sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.

Majelis juga memerintahkan penerbitan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah, serta memerintahkan penyerahan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan sebagaimana ditentukan dalam putusan.

Selain itu, putusan tersebut memuat ketentuan mengenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan. Gugatan para penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Agus Sungkowo Hadi, S.H.: Bukti Diuji dalam Persidangan

Menanggapi putusan tersebut, Agus Sungkowo Hadi, S.H., selaku kuasa hukum para ahli waris, mengapresiasi proses pemeriksaan yang telah dilakukan Majelis Hakim.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus bertumpu pada fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji dalam persidangan.

Salah satu prinsip yang disampaikan Agus Sungkowo Hadi dalam menanggapi putusan tersebut adalah:

“Kebenaran lebih terang dari cahaya.”

Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan bahwa argumentasi hukum harus dibangun berdasarkan bukti yang nyata, riwayat dokumen yang dapat ditelusuri, serta proses pembuktian yang sesuai dengan hukum acara.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak seluruh pihak apabila hendak menggunakan upaya hukum yang tersedia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan yang dibacakan PN Tangerang masih merupakan putusan pada tingkat pertama.

Pentingnya Ketelitian dalam Sengketa Pertanahan

Perkara ini memberikan gambaran bahwa sengketa pertanahan dapat melibatkan rangkaian dokumen dan peristiwa hukum yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Karena itu, penanganan perkara pertanahan memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap antara lain riwayat kepemilikan, alas hak, girik atau Letter C, AJB, PPJB, sertifikat, surat pelepasan hak, data ukur, batas-batas bidang tanah serta dokumen pertanahan lainnya.

Setiap dokumen harus ditempatkan dalam suatu rangkaian peristiwa hukum yang dapat menjelaskan siapa pemilik atau pemegang hak yang sebenarnya, bagaimana hak tersebut diperoleh, dan apakah setiap proses peralihannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Pendampingan Hukum

ASH & PARTNERS memandang bahwa setiap sengketa pertanahan harus ditangani dengan mengedepankan ketelitian terhadap fakta, kekuatan alat bukti, analisis dokumen serta strategi hukum yang terukur.

Putusan pengadilan merupakan hasil dari proses pembuktian, sehingga setiap pihak yang memperjuangkan hak atas tanah perlu mempersiapkan dokumen dan argumentasi hukum secara sistematis sejak tahap awal penanganan perkara.

ASH & PARTNERS terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dalam penyelesaian sengketa perdata dan pertanahan dengan tetap menjunjung tinggi hukum, etika profesi, serta kepentingan hukum klien.


Sumber: Seputar Publik — Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan
Buka artikel Seputar Publik

Catatan: Putusan yang dibahas merupakan putusan tingkat pertama. Isi publikasi ini bersifat informasi dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum untuk perkara lain.

sumber : Seputarpublik.com

Share: Facebook Twitter Linkedin
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *